Pages

Rabu, 14 April 2010

Tata cara sholat orang sakit

Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang tidak mampu melakukan shalat dengan berdiri hendaknya shalat sambil duduk, dan jika tidak mampu dengan duduk, maka shalat sambil berbaring dengan posisi tubuh miring dan menghadapkan muka ke kiblat. Disunnatkan miring dengan posisi tubuh miring di atas tubuh bagian kanan. Dan jika tidak mampu melaksanakan shalat dengan berbaring miring, maka ia boleh shalat dengan berbaring telentang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada `Imran bin Hushain:

“Shalatlah kamu sambil berdiri, dan jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika tidak mampu, maka dengan berbaring”. (HR. Bukhari).





Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn


Nasab (Silsilah Beliau)

Beliau bernama Abdillah Muhammad Bin Shalih Bin Muhammad Bin Utsaimin Al-Wahib At-Tamimi. Dilahirkan di kota Unaizah tanggal 27 Ramadhan 1347 Hijriyah.

Pertumbuhan Beliau

Beliau belajar membaca Al-Qur’an kepada kakeknya dari ibunya yaitu Abdurrahman Bin Sulaiman Ali Damigh Rahimahullah, hingga beliau hafal. Sesudah itu beliau mulai mencari ilmu dan belajar khat (ilmu tulis menulis), ilmu hitung dan beberapa bidang ilmu sastra.




Peristiwa Bi’r Ma’unah dan Awal Mula Qunut Nazilah


Sebuah peristiwa tragis kembali menimpa kaum muslimin. 70 shahabat pilihan yang merupakan para qurra` (ahli membaca Al-Qur`an, yakni ulama) dibantai dengan hanya menyisakan satu orang saja. Peristiwa ini mengguratkan kesedihan yang mendalam pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliaupun mendoakan kejelekan kepada para pelakunya selama satu bulan penuh. Inilah awal mula adanya Qunut, namun tentu saja bukan seperti yang dipahami oleh masyarakat kebanyakan di mana dilakukan terus menerus setiap Shalat Shubuh.




Kisah Ulama yang Fajir dan ‘Abid yang Jahil

Siapa saja yang sudah mengenal al-haq tapi tidak mengamalkannya bahkan menyelisihinya, maka dia serupa dengan Yahudi. Dan siapa saja yang menginginkan kebaikan, beribadah tetapi tanpa didasari ilmu, maka dia serupa dengan Nashara.
Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata:

مَنْ فَسَدَ مِنْ عُلَمَائِنَا فَفِيْهِ شَبَهٌ بِالْيَهُوْدِ، وَمَنْ فَسَدَ مِنْ عُبَّادِنَا فَفِيْهِ شَبَهٌ بِالنَّصَارَى

“Siapa yang rusak di antara ulama kita maka dia serupa dengan orang Yahudi, dan siapa yang rusak di antara ahli ibadah kita, maka dia serupa dengan orang Nashara.”


Pembatal-Pembatal Wudhu

Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali